Selasa, 16 September 2025

Kemhan Berbenah dengan Dua Badan Baru: Bacadnas dan Baharwat

(Seri 2 – Organisasi Kementerian Pertahanan Terbaru)

Seri Mengenal Kemhan

Setelah membahas tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam Seri 1, kali ini kita melihat perubahan organisasi terbaru Kemhan yang diatur dalam Perpres Nomor 85 Tahun 2025. Peraturan ini membawa penyegaran besar dengan hadirnya dua badan baru:
  • Badan Cadangan Nasional (Bacadnas)
  • Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat)
Selain itu, beberapa badan lama juga berubah nama agar lebih sesuai dengan fungsinya.

1. Badan Cadangan Nasional (Bacadnas)
  • Posisi: Badan baru di bawah Menteri Pertahanan, dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
  • Tugas utama:
    • Membentuk dan membina Komponen Cadangan (Komcad), yaitu warga sipil yang dilatih militer dan siap dikerahkan saat negara membutuhkan.
    • Mengelola program Bela Negara untuk menumbuhkan semangat patriotisme di masyarakat.
    • Membina veteran, agar para pejuang dan purnawirawan TNI tetap mendapatkan perhatian.
    • Makna strategis: Bacadnas memperkuat sistem pertahanan semesta, memastikan rakyat terlibat dalam pertahanan secara terstruktur.
2. Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat)
Posisi: Badan baru di bawah Menteri Pertahanan, dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
  • Tugas utama:
    • Memelihara dan merawat alutsista (alat utama sistem senjata) dan sarana pertahanan.
    • Mengkoordinasikan farmasi pertahanan, termasuk produksi obat murah untuk mendukung prajurit dan masyarakat.
    • Menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran pemeliharaan pertahanan.
    • Makna strategis: Baharwat memastikan kesiapan tempur TNI tetap tinggi, sekaligus mendukung ketahanan nasional lewat kemandirian logistik dan farmasi.
3. Perubahan Nama Badan Lama
Selain dua badan baru, beberapa badan lama di Kemhan berubah nama:
  • Baranahan → menjadi Baloghan (Badan Logistik Pertahanan)
  • Balitbanghan → menjadi Batekhan (Badan Teknologi Pertahanan)
  • Badiklat → menjadi Ba PSDM (Badan Pengembangan SDM Pertahanan)
  • Bainfohan → menjadi Ba IKIP (Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan)
Perubahan ini dilakukan agar fungsi setiap badan lebih jelas dan sesuai dengan tantangan zaman.

4. Makna Perubahan Organisasi
  • Efisiensi dan efektivitas: Perubahan tidak menambah beban birokrasi, tetapi menata ulang unit yang sudah ada.
  • Keterlibatan rakyat: Bacadnas menegaskan kembali peran masyarakat dalam pertahanan melalui Komcad dan Bela Negara.
  • Kesiapan alutsista: Baharwat menjamin alat pertahanan Indonesia siap digunakan kapan saja.
  • Adaptasi zaman: Perubahan nama badan lama menekankan fokus baru, seperti teknologi, logistik, SDM, dan intelijen.
Dasar hukum:
  • Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
  • UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  • UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
Catatan Redaksi:
Tulisan ini adalah Seri 2 dari rangkaian liputan tentang peran dan organisasi Kementerian Pertahanan. Setelah Seri 1 yang membahas tugas dan fungsi Kemhan, Seri 2 menyoroti perubahan organisasi terbaru. Seri selanjutnya akan membahas makna strategis modernisasi pertahanan Indonesia di era global.